Maksud dan Tujuan

Maksud

Sebagai wadah koordinasi, komunikasi, konsultasi, kerjasama, advokasi, dan pemersatu  diantara anggota Asosiasi dan pihak lain.

Tujuan

  1. Meningkatkan kompetensi anggota Asosiasi yang profesional, independen, nasionalis, tangguh, bermoral, bermartabat dan memiliki daya saing di pasar kerja Nasional dan Internasional;
  2. Mendorong anggota Asosiasi untuk selalu berperan aktif dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan;
  3. Mendukung terciptanya iklim masyarakat profesional yang mengutamakan penerapan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan, etika, independensi dan tangungjawab profesi;
  4. Menegakkan kode etik untuk dapat menjaga independensi dan integritas anggotanya;
  5. Menciptakan, menjaga, dan membina kerjasama anggota;
  6. Melaksanakan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan anggota.